Pemerintah menerbitkan ketentuan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bagi mobil listrik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019
Aturan dikenakannya PPnBM untuk LCGC dipastikan keluar sebelum pergantian kabinet. Dengana arti kata, pajak 3% untuk LCGC mulai diberlakukan tahun 2019 ini.