Anjani Rahma Pramesti (23), pengemudi mobil yang menabrak tiga orang di Jl DI Panjaitan, Jaktim, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Namun tak ditahan.
Pengemudi mobil, Anjani Rahma mengaku kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Selain korban tewas, 1 lainnya alami luka-luka akibat kejadian itu.
Anjani Pramesti, pengemudi mobil yang menabrak 3 orang di Jatinegara diizinkan pulang ke rumah usai diperiksa 13 jam. Anjani akan kembali diperiksa nanti.