detikNews
Darurat COVID-19, Samsat DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 29 Mei
Sedangkan kebijakan pemutihan denda PKB di wilayah Banten berlaku 1 April-30 Agustus dan untuk di wilayah Jabar berlaku 2 Maret-31 Mei.
Kamis, 30 Apr 2020 16:07 WIB