Kejagung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni Achsanul Qosasi. Sejauh ini, sudah ada 16 tersangka di kasus tersebut
Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS. Kuasa hukum Irwan mengatakan kliennya hanya kurir yang membantu eks Dirut Bakti Anang Achmad.
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke PN Jaksel. Gugatan praperadilan itu terkait dugaan SP3 di kasus korupsi BTS Kominfo.
Johnny G Plate menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo hari ini. Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.