KPK melakukan OTT terhadap 11 orang, yang salah satunya hakim konstitusi Patrialis Akbar. Ke-11 orang tersebut masih diperiksa intensif oleh penyidik KPK.
Duit haram yang diterima Patrialis Akbar berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.