detikNews
Makelar Tanah Tol Divonis 5 Tahun karena Korupsi, Koordinatornya Bebas
Hamid, makelar tanah dalam pembangunan tol Semarang-Solo divonis 5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, dalam kasus serupa, koordinator makelar divonis bebas.
Selasa, 10 Jan 2012 14:33 WIB







































