Jumlah kasus aktif COVID-19 atau pasien yang tengah dirawat maupun menjalani isolasi, 'meledak' di DKI Jakarta. Per Sabtu (25/6) menyenuh delapan ribu pasien.
Satgas COVID-19 menjelaskan aturan yang memperbolehkan pejabat melakukan karantina di rumah. Memang hanya untuk pejabat eselon I ke atas, begini aturannya.