detikFinance
Ingat! Kafe, Pub hingga Diskotek Putar Lagu Wajib Bayar Royalti
Pengumuman bagi para pelaku usaha wajib membayar royalti jika dalam pengoperasian usahanya selalu memutar lagu. Setidaknya ada 14 sektor usaha yang diwajibkan.
Selasa, 06 Apr 2021 12:47 WIB