Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin (12/6/2021).
Pintu stasiun KRL akan disekat mulai Senin besok (12/6/2021). Sebab, penumpang yang boleh naik KRL ialah mereka yang berasal dari sektor esensial dan kritikal.