Kemenhub memutuskan adanya penurunan sebesar 5%terhadap tarif batas atas dan batas bawah penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri.
Kemenhub menata kembali tarif batas atas dan batas bawah penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri. Tarifnya akan turun 5%.