detikNews
Tok! MA Hukum Menteri PUPR Ganti Rugi Mutmainah Korban Lapindo Rp 8 M
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Menteri PUPR tersebut," demikian bunyi putusan PK.
Selasa, 28 Apr 2020 15:45 WIB