Sidang putusan 2 terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan akan digelar besok (16/7). Tim advokasi Novel Baswedan meminta hakim bersikap objektif.
Tim TGPF kasus kekerasan di Intan Jaya, Papua telah meminta keterangan dari 26 saksi. Semua saksi disebut tak ada yang menyaksikan langsung peristiwa pembunuhan