MK memutuskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak lagi final dan mengikat serta menjadi objek Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara ke anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Muhajir Hasballah. Muhajir dihukum karena masih menerima gaji sebagai ASN.