detikNews
Sugeng Pemutilasi Asal Malang Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Malang memvonis terdakwa kasus mutilasi Sugeng Santoso dengan 20 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yang seumur hidup.
Rabu, 26 Feb 2020 21:28 WIB