Pemerintah dan DPR didesak segera membahas dan menerbitkan revisi UU Migas. Kewenangan penetapan harga sektor hilir migas dikembalikan ke tangan pemerintah.
DPR tidak akan merespons surat Ketua MK kepada Presiden terkait dasar hukum penetapan kenaikan harga BBM. Alasannya, DPR hanya pihak yang diberi tembusan dalam surat tersebut.
Sejumlah masalah pilkada harus segera kelar: sosialisasi, pendanaan, antisipasi konflik, standarisasi surat suara, regulasi teknis, rekrutmen dll. Jika tidak, tunda saja.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Migas Nomor 22/ 2001 yang direvisi akan berdampak pada industri migas. Namun sebagian perubahan pasalnya, tidak berpengaruh signifikan.
Setelah MK mencabut RUU Kelistrikan dan merevisi UU Migas, pemerintah langsung melakukan revisi. Bahkan telah disiapkan RUU Energi sebagai penggantinya.