Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku sindikat perdagangan satwa dilindungi. Hewan dilindungi yang diamankan dari pelaku diduga bernilai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, MD dan Zu berperan sebagai penjual sisik trenggiling. Tersangka Is sebagai pemilik sisik trenggiling. Sementara Da bertugas sebagai penghubung.
Polda Riau kembali mengungkap perdagangan kulit dan organ tubuh harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae). Tiga orang pelaku berhasil diamankan di Riau.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Riau, Arif Irawan (34), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjual satwa dilindungi jenis burung betet.
Dua pria berinisial W (59) asal Kota Bandung dan S (41) asal Kabupaten Bantul ditangkap polisi karena kedapatan menjual satwa dilindungi Burung Tiong Emas.