Lima gembong narkotika diyakini terbukti membawa seberat 56 kg narkoba jenis sabu-sabu masing-masing dijatuhi hukuman mati di PN Medan. Pengacara keberatan.
"Ternyata sabu ini dipesan oleh salah satu napi berinisial AS yang kini tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cipinang, Jakarta,'' kata Kapolda Jambi.