Aurellia tak menyangka dirinya jadi tersangka atas perseteruan dengan ayahnya, Kombes Rachmat Widodo. Padahal Aurellia saat itu dalam posisi membela diri.
Pakar Hukum Pidana UAI Suparji Ahmad menyebut Aurellia Renatha adalah korban KDRT ayahnya Kombes Rachmat Widodo. Penetapan tersanga ke Aurellia dinilai keliru.
Kompolnas mengapresiasi dijatuhkannya sanksi etik kepada Kombes Rachmat Widodo. Kombes Rachmat pun diyakini akan dipecat jika terbukti bersalah di persidangan.
Kompolnas menyebut tindakan Kombes Rachmad Widodo, yang diduga menganiaya anaknya, serta KDRT adalah hal memalukan. Dia meminta penyelidikan kasus dipercepat.
Kasus KDRT oleh Kombes Rachmad Widodo segera disidangkan. Kombes Rachmad telah diserahkan ke Kejari Jakut beserta berkas perkaranya dinyatakan lengkap.