Dalam surat edaran diatur adanya pengecualian penggunaan transportasi laut pada orang dan/atau kegiatan tertentu, untuk dapat pelayanan secara terbatas.
SBMI melihat persoalan perbudakan ABK WNI di luar negeri bukan hanya terjadi kali ini. RI perlu meratifikasi Konvensi ILO tentang pekerjaan penangkapan ikan.
Dia sangat menyayangkan peristiwa ini karena kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal China yang datang ke Indonesia.
Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok Kemenhub sediakan KN. Alugara awasi proses repatriasi ABK MV. Amsterdam di Tanjung Priok.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkoordinasi dengan KBRI Seoul terkait tiga jenazah anak buah kapal (ABK) WNI yang dilarung ke laut.