detikNews
Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 1-9 Juni 2019
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap pada libur Lebaran. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1-9 Juni 2019.
Rabu, 29 Mei 2019 17:31 WIB







































