BPJS merupakan badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Adapun pengaturan mengenai BPJS diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI dalam kerja sama penyelenggaraan Tabungan Sehat.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI dalam kerja sama penyelenggaraan Tabungan Sehat.
Hampir separuh jumlah desa di Bondowoso belum mengikutkan BPJS perangkat desanya. Padahal, bupati sudah mengeluarkan regulasi untuk ikut asuransi jaminan sosial
Tentu bagi seorang pejabat sekelas Ketua DPR tak begitu berarti uang yang dikeluarkan untuk biaya rumah sakit akibat kecelakaan. Kalau rakyat kecil bagaimana?