detikNews
Kapolda Sumut: Langgar Larangan Mudik Bisa Dipenjara-Denda Rp 100 Juta
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menegaskan masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik dapat dipenjara hingga denda sebesar Rp 100 juta.
Kamis, 21 Mei 2020 11:04 WIB