detikNews
Satu Terdakwa Perusakan TPST Bojong Jadi Tahanan Kota
Satu orang dari 18 terdakwa perusakan TPST Bojong, AT, dikabulkan permohonannya menjadi tahanan kota oleh PN Cibinong karena masih di bawah umur.
Rabu, 22 Des 2004 16:44 WIB







































