Cagub-cawagub harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025. Hal itu merupakan penjelasan KPU RI buntut putusan MA soal syarat usia Cakada di Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta memastikan akan tetap memproses laporan warga yang diduga KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub Jakarta.