"Bahwa terkait berita tentang menang gugatan Rp 23 miliar ditambah Rp 11 miliar adalah tidak benar," kata Bambang lewat kuasa hukumnya, Durapati Sinulingga.
Pesantren yang sejak 27 tahun lalu menggeluti sektor agribisnis ini kebanjiran permintaan sayuran dari supermarket dan perorangan selama wabah COVID-19.
Umat muslim sudah diwajibkan untuk sholat Jumat di kawasan terkendali. Apalagi pemerintah melalui juru bicara Covid-19 telah menjelaskan adanya new normal.