Jaja terpilih jadi ketua lewat sistem voting antar-komisioner. Dari total 7 komisioner, 5 orang memilih Jaja, 1 orang memilih Aidul dan 1 orang abstain.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menilai Fredrich Yunadi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Mantan pengacara Novanto itu pun protes.
Aidul Fitriciada Azhari, dinilai gagal menjadi pimpinan lembaga yang diberi amanat UUD 1945 sebagai pengawas Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan.