detikFinance
Ini Dia 20 Lembaga Penerima Zakat yang 'Diakui' Ditjen Pajak
Ditjen Pajak menetapkan 20 lembaga penerima zakat atau sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib. Nantinya, zakat atau sumbangan keagamaan ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Jumat, 16 Des 2011 10:42 WIB







































