Asosiasi Driver Online (ADO) menolak Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Kemenhub menegaskan STNK taksi online harus atas nama badan hukum. Waktu transisi dari STNK atas nama pribadi ke badan hukum ini diberi waktu satu tahun.
Menhub Budi Karya mengatakan beberapa sopir angkutan online yang demo adalah minoritas. Pihaknya akan mengajak sopir angkutan online dan mencari solusi win-win.
Beberapa sopir angkutan online berdemo di DPR karena memprotes aturan Permenhub 32/2016 soal persyaratan angkutan online. Kemenhub menjawab semua keluhan itu.
Sekitar ratusan sopir taksi online yang tergabung Asosiasi Driver Online demo di DPR. Mereka sebelumnya berjalan kaki dari Parkir Timur Senayan hingga DPR.
Saat sedang disetiri oleh orang lain yang belum kita kenal seperti menaiki taksi ataupun taksi online posisi duduk di belakang sopir sangat direkomendasikan.
Sebanyak 76 pengemudi taksi online gagal dalam uji peningkatan SIM ke A Umum. Tetapi, mereka masih diberi kesempatan untuk ujian ulang pada Selasa (16/8) besok.