Pengemudi (driver) ojek online (ojol) direncanakan masuk kategori usaha mikro. Dengan begitu, driver ojol berhak atas BBM subsidi hingga LPG 3 kilogram (kg).
Usulan tambahan anggaran Rp 14,92 triliun untuk IKN ditolak Banggar, berpotensi molornya pembangunan infrastruktur legislatif dan yudikatif hingga 2028.
OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung 10 persen biaya pengobatan. Menkes mendukung sistem co-payment untuk edukasi pemegang polis.