detikNews
PN Madiun Hukum Ringan 5 Terdakwa Narkoba
PN Madiun menjatuhkan vonis ringan masing-masing 9 bulan terhadap 5 terdakwa kasus narkoba. Kelimanya juga didenda Rp 500 ribu atau subsidair 2 bulan kurungan.
Selasa, 19 Jun 2007 17:57 WIB







































