Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan peraturan gubernur (pergub) terkait layanan angkutan massal gratis. Layanan gratis ini diberikan kepada 15 golongan.
Pramono merespons masih ada sejumlah proyek galian jelang akhir tahun. Pramono mengatakan hal itu karena pemanfaatan APBD yang kerap dilakukan di ujung tahun.