Pemerintah melalui Kominfo melobi DPR untuk segera menggodok RUU Perlindungan Data Pribadi. Indonesia sudah terbilang terlambat dibandingkan negara lain.
DPR RI telah menerima surat Presiden Joko Widodo terkait RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. DPR memutuskan untuk membawa RUU tersebut ke tahap pembahasan.
BRTI telah melakukan pertemuan dengan para operator seluler pasca-kejadian SIM swap atau menukar SIM card yang dialami wartawan senior Ilham Bintang. Hasilnya?
Kementerian Kominfo akan mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Besaran denda paling tinggi mencapai Rp 100 miliar.