Polres Tangsel menangkap seorang guru agama FR (51) di sebuah SLB di Ciputat setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi autisme berusia 16 tahun.
Negara wajib hadir melindungi semua jalur pendidikan, termasuk non-formal. Pendidikan keagamaan harus aman, berpihak pada anak, dan bebas dari kekerasan.