detikInet
PN Jakpus: Telkomsel Tetap Harus Bayar Rp 146,8 M
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Telkomsel tetap harus membayar fee kurator sesuai UU Kepailitan yang menggunakan persentase total aset. Artinya, operator ini tetap diwajibkan membayar Rp 146,808 miliar.
Senin, 18 Feb 2013 07:20 WIB







































