detikNews
Curi Uang dan Perhiasan Majikan di Singapura, TKI Dibui 7 Bulan
Seorang PRT Indonesia di Singapura dinyatakan bersalah telah mencuri uang dan perhiasan senilai SG$ 7 ribu (Rp 74,2 juta) milik majikannya selama setahun.
Jumat, 08 Mei 2020 15:56 WIB