Polres Pekalongan menangkap seorang pria berasal dari Bogor, Jawa Barat, TM (42). TM ditangkap atas kasus dugaan investasi bodong di bidang usaha gula.
Bareskrim memeriksa 35 orang terkait kasus investasi bodong PT Kampoeng Kurma. Polri mengatakan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak dua bulan lalu.
"Sesuai komunikasi dengan pengurus dan Dirut, hari ini kami sampaikan ke seluruh nasabah, percepatan PKPU di Maret akan dipercepat di bulan Desember 2020,"