Kedua begal bernama Adi Supriatna dan Agun Gunawan itu diketahui menjalani hukuman 2 tahun di Rutan Kebonwaru Bandung. Setelah bebas, keduanya kembali beraksi.
Polisi meringkus dua pemuda begal di Kota Bandung. Pelaku nekat merampas ponsel milik seorang pelajar. Korban luka-luka akibat terseret sejauh 100 meter.