Gugatan Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Republik ditolak Bawaslu. Kedua parpol ini berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
PKPI menyatakan akan melanjutkan gugatan terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara. KPU mengatakan gugatan yang diajukan merupakan risiko pekerjaan.