"Banyak pasal ataupun BAB yang kita drop, jadi Raperda ini kita fokuskan penanggulangan terhadap atau terdampak Pandemi COVID-19 ini," kata Pantas Nainggolan.
Selama tiga hari menggelar OK Prend, Satpol PP DKI mengantongi total denda Rp 171,25 juta. Pelanggaran dengan jumlah tertinggi adalah tidak memakai masker.
Kadishub DKI mengungkapkan pelanggaran Kasudin Perhubungan Jakpus, Mohammad Sholeh, terkait kerumunan Petamburan. Sholeh disebut beri izin penutupan jalan.
Lomba burung berkicau itu dihadiri oleh sekitar 50 orang. Polisi dan Satpol PP Kembangan membubarkan kegiatan itu karena menimbulkan kerumunan di masa pandemi.
Elite PPP Arwani Thomafi menyoroti izin menggelar konser untuk kampanye Pilkada di tengah pandemi Corona. Dia menilai gelaran konser musik seharusnya dilarang.