Adik Amrozi meminta eks narapidana terorisme dan keluarganya juga mendapatkan pelatihan kerja dan bantuan usaha dari pemerintah untuk dapat melanjutkan hidup.
Kanwil Kemenkumham DIY menegaskan bagi napi yang terbukti menyelundupkan, menyimpan, hingga memakai ponsel di dalam lapas, juga bakal mendapat hukuman berat.