Kemenhub telah memperbolehkan transportasi publik ke luar daerah untuk beroperasi. Namun suasana di Stasiun Kereta Api Yogyakarta masih sepi hingga saat ini.
BNPT) menggandeng PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) dalam program deradikalisasi mantan napiter. BNPT memberikan pengelolaan UMKM kepada mereka.
Meski status PPKM di Jabodetabek telah turun menjadi level 3, PT Kereta Commuter Indonesia tetap mewajibkan dokumen syarat perjalanan bagi para penggunanya.
Selama masa larangan mudik 2021, keberangkatan penumpang kereta di Daop 8 Surabaya terpantau lengang. Begitu juga dengan penumpang yang turun di Daop 8.
Penumpang Kerata Api (KA) di DAOP 8 tidak mengalami lonjakan selama masa libur long weekend Tahun Baru Imlek 2021. Pandemi COVID-19 adalah penyebabnya.