KAI mewajibkan bagi para penumpang Kereta Api Luar Biasa yang mau menuju Jakarta via Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19 no 7 tahun 2020 mewajibkan yang mau berpergian ke luar daerah dengan transportasi umum memiliki hasil tes PCR negatif.
Bukan hanya objek wisata di DKI Jakarta dan Jateng yang ditutup untuk mencegah penyebaran virus Corona. Daerah lain juga membuat kebijakan serupa, mana saja?