detikNews
Pita Cukai Palsu Senilai Rp 22 M Dimusnahkan di Medan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, melakukan pemusnahan barang bukti pita cukai palsu senilai Rp 22 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan temuan pita cukai palsu terbesar di Sumut.
Kamis, 27 Des 2012 13:39 WIB







































