detikHealth
Menkes Akan Surati Dinkes Agar Izinkan Bidan Pasang Kontrasepsi
Undang-undang Praktik Kedokteran melarang bidan untuk memasang alat kontrasesi IUD dan implan tanpa pengawasan dokter. Bidan hanya diperbolehkan memberi kontrasepsi berupa pil dan kondom.
Rabu, 17 Apr 2013 07:31 WIB







































