TKN merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak dalam kontestasi Pemilu. TKN mengaku sependapat dengan Jokowi itu.
Presiden Jokowi menyebut jika presiden hingga menteri boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilu. Gibran mengatakan hal itu biar menjadi penilaian masyarakat.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pernyataan Jokowi itu dibenarkan dalam undang-undang pemilu, di mana presiden dan wakil presiden boleh untuk berkampanye.
"Pernyatan Presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi Presiden untuk aktif berkampanye dan menunjukkan keberpihakan," kata Perludem.