Ustaz Ba'asyir disebut bisa bebas lewat pembebasan bersyarat. Namun Ba'asyir harus menandatangani surat ikrar setia kepada NKRI yang merupakan syarat PB.
Cawapres Ma'ruf Amin mengatakan keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sebagai sesuatu yang mengejutkan.