detikNews
Sebarkan Amunisi Saat Latihan Militer di Aceh, Ahmad Divonis 10 Tahun Bui
Ahmad Sutrisno, terdakwa tindak pidana terorisme divonis majelis hakim 10 tahun penjara. Ahmad terbukti bersalah karena menerima dan menyebarkan senjata amunisi untuk pelatihan militer di daerah Jantho, Aceh Besar.
Kamis, 06 Jan 2011 14:03 WIB







































