Maju Pilkada, Calon Incumbent Harus Tinggalkan Jabatan
Calon incumbent yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus terlebih dulu mundur dari jabatannya. Ini dilakukan untuk menjaga netralitas birokrasi.
Selasa, 29 Jan 2008 14:40 WIB







































