detikNews
MS Aceh Sunat Vonis Pemerkosa Remaja Jadi 150 Bulan Bui
Mahkamah Syar'iyah Aceh menyunat hukuman pemerkosa remaja di Aceh Besar menjadi 150 bulan penjara. Terdakwa AS sebelumnya divonis 180 bulan bui oleh MS Jantho.
Selasa, 14 Des 2021 16:04 WIB