detikNews
MA Bebaskan Terpidana Kasus Korupsi Pupuk PT Pusri
Mahkamah Agung (MA) dikabarkan membebaskan terpidana korupsi Achmad Muharam di tingkat peninjauan kembali (PK). Vonis ini menganulir hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi.
Selasa, 03 Des 2013 07:27 WIB







































